Kalau mau lihat contoh surat tilang lihat saja dibawah, pastinya kalian pernah melihat petugas kepolisian yang yang sedang bertugas dijalan raya untuk melakukan operasi yang melakukan razia kepada para pengguna kendaraan baik motor atau mobil, hal itu dilakukan tak lain dan tak bukan untuk mengamankan dan membuat nyaman para pengguna jalan raya dalam berlalu lintas.
Dalam operasinya polisi mengidentifikasi para pengguna jalan raya apakah mereka sudah menerapkan aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang lalu lintas ? jika mereka kedapatan melanggar aturan dalam hal ini Undang-undang no 22 th 2009 tentang lalulintas maka mereka akan dikenakan sangsi dan biasanya pengguna diberikan surat tilang untuk diurus dipengadilan.
Surat tilang yang berwarna merah diberikan untuk pengguna motor yang melanggar akan tetapi tidak terima dengan kesalahan atau tuduhanyang dilayangkan pengguna, kemudian pelanggar diberi kesempatan agar dapat membela diri dan atau minta keringanan pada hakim dipersidangan.
Umumnya tanggal sidang, maksimal 14 Hari dari tanggal diberikannya surat tilang, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri bersangkutan.
Surat tilang Warna Biru juga di berikan pada pelanggar lalulintas yang terkena tilang. Cuma bedanya dengan yang warna merah, pelanggar mengakui atas kesalahan yang dilayangkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu lagi melakukan pembelaan kepada hakim. Cukup minta surat tilang ini, dan pelanggar langsung membayar uang denda dengan transfer pada bank yang dituju.
Surat tilang yang berwarna kuning digunakan sebagai arsip kepolisian sendiri
Alangkah lebih baiknya jika kita menghindari pelanggaran dalam berlalulintas, berkendaralah dengan bijak serta patuhi peraturan dalam berlalulintas. Dan jangan coba-coba berpikir untuk jalan damai jika anda ditilang selesaikan kesalahan anda sesuai aturan yang ada.
Jaga keselamatan dalam berkendara karena kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi. Ingat jalan raya bukan milik kita seorang jalan raya merupakan sarana public yang dipakai banyak orang keselamatan sesama pengguna jalan raya lebih penting. Terima kasih
Dalam operasinya polisi mengidentifikasi para pengguna jalan raya apakah mereka sudah menerapkan aturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang lalu lintas ? jika mereka kedapatan melanggar aturan dalam hal ini Undang-undang no 22 th 2009 tentang lalulintas maka mereka akan dikenakan sangsi dan biasanya pengguna diberikan surat tilang untuk diurus dipengadilan.
Berikut jenis-jenis surat tilang polisi:
1. Surat Tilang Warna Merah
Surat tilang yang berwarna merah diberikan untuk pengguna motor yang melanggar akan tetapi tidak terima dengan kesalahan atau tuduhanyang dilayangkan pengguna, kemudian pelanggar diberi kesempatan agar dapat membela diri dan atau minta keringanan pada hakim dipersidangan.
Umumnya tanggal sidang, maksimal 14 Hari dari tanggal diberikannya surat tilang, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri bersangkutan.
2. Surat TilangWarna Biru
Surat tilang Warna Biru juga di berikan pada pelanggar lalulintas yang terkena tilang. Cuma bedanya dengan yang warna merah, pelanggar mengakui atas kesalahan yang dilayangkan. Hal ini berarti pelanggar tidak perlu lagi melakukan pembelaan kepada hakim. Cukup minta surat tilang ini, dan pelanggar langsung membayar uang denda dengan transfer pada bank yang dituju.
3. Surat Tilang Warna Kuning
Surat tilang yang berwarna kuning digunakan sebagai arsip kepolisian sendiri
4. Surat Tilang Warna Hijau
Sedangkan surat tilang warna hijau dipergunakan untuk arsip pengadilan dan juga digunakan sebagai tindak lanjut hingga perkara selesai5. Surat Tilang Warna Putih
Surat tilang warna putih digunakan untuk arsip kejaksaan dan bisa juga digunakan jika dikemudian hari ditemukan permasalahan, arsip tersebut bisa dijadikan bukti dan catatan.Alangkah lebih baiknya jika kita menghindari pelanggaran dalam berlalulintas, berkendaralah dengan bijak serta patuhi peraturan dalam berlalulintas. Dan jangan coba-coba berpikir untuk jalan damai jika anda ditilang selesaikan kesalahan anda sesuai aturan yang ada.
Jaga keselamatan dalam berkendara karena kalau bukan kita siapa lagi dan kalau bukan sekarang kapan lagi. Ingat jalan raya bukan milik kita seorang jalan raya merupakan sarana public yang dipakai banyak orang keselamatan sesama pengguna jalan raya lebih penting. Terima kasih
Comments
Post a Comment